Hukum Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah

Zakat merupakan suatu kewajiban dan bagian dari Rukun Islam.

Hukum jika tidak membayar zakat fitrah sangat penting diketahui setiap Muslim. Diketahui bahwa zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriah dekat dengan waktu disyariatkannya puasa Ramadhan.

Zakat merupakan suatu kewajiban dan bagian dari Rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini dijelaskan berulang dalam berbagai ayat Alquran sampai sebanyak 32 kali.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan hukum orang yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua golongan, yakni:

Orang yang enggan menunaikan zakat akibat bakhil dan pelit

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 34–35)

Orang yang mengingkari kewajiban zakat

Sudah dipahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Sebab, ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama." (Syarh Muslim, 1: 205)

Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir." (Fathul Bari, 3: 262)

Baca juga :